"Oleh karena itu jika kami melakukan penindakan (terhadap baliho bacaleg), maka objek hukum itu sebenarnya bukan peserta pemilu karena belum ditetapkan," katanya.
Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya tetap memantau, mendata, dan berkoordinasi dengan Satpol PP. (antara/fajar)