Alat Peraga Caleg dan Capres Bertebaran di Mana-mana, Bawaslu Jelaskan Perbedaan Kampanye dan Sosialisasi

  • Bagikan
Ilustrasi pemilu 2024

"Oleh karena itu jika kami melakukan penindakan (terhadap baliho bacaleg), maka objek hukum itu sebenarnya bukan peserta pemilu karena belum ditetapkan," katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya tetap memantau, mendata, dan berkoordinasi dengan Satpol PP. (antara/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan