FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari jaringan bandar narkoba, Fredy Pratama, selebgram asal Makassar, Nur Utami, ditetapkan tersangka Bareskim Polri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun fajar.co.id, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan rumah kontrakan milik Nur Utami.
Rumah yang digeledah itu terletak di Komplek Perumahan Hartaco Permai, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Jumat (15/9/2023).
Hal itu dibenarkan Ketua RT 005/001, Komplek Hartaco Permai, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Faizal saat ditemui di Kompleknya.
Diceritakan Faizal, Tim Bareskrim Polri yang berjumlah lebih dari sepuluh orang itu datang sekitar pukul 09.00 Wita.
Faizal mengaku, tim Bareskrim meminta dirinya untuk menyaksikan proses penggeledahan rumah kontrakan milik Nur Utami.
"Sekitar pukul 09.00 Wita. Ada tiga rumah termasuk rumah orang tuanya, sebagai ketua RT diminta menjadi saksi," ujar Faizal kepada fajar.co.id, Selasa (19/9/2023) petang.
Tambah Faizal, proses penggeledahan berlangsung dua kali. Pertama, dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita.
Sementara pada penggeledahan kedua saat sore hari hingga jelang waktu magrib.
"Penggeledahan itu dilakukan sampai sekitar pukul 12.00 Wita, kemudian dilanjutkan pada sore hari, sampai menjelang Magrib," Faizal menuturkan.
Faizal yang juga anggota Polantas Polda Sulsel ini mengaku menyaksikan penggeledahan dan penyitaan barang.
Meski demikian, Faizal mengaku hanya melihat Bareskrim Polri menyita tiga mobil.
"Saya lihat ada tiga mobil dan beberapa. Alphard, 2 HRV," ungkapnya.
Selain tiga mobil, Faizal juga melihat tim Bareskrim menyita beberapa tas bermerek milik Nur Utami.
Pasca penggeledahan, Faizal mengaku keluarga Nur Utami masih tinggal di rumah tersebut. Sementara rumah kontrakan, saat ini dalam kondisi kosong.
"Dia (Nur Utami) sudah kontrak kurang lebih lima tahun. Dekat dari rumah kontrakannya itu ada rumah orang tuanya," sebutnya.
Terkait penangkapan terhadap Nur Utami, Faizal mengaku tidak mengetahui.
Dia baru mendapatkan laporan bahwa Nur Utami ditangkap Bareskrim Polri saat melihat berita di beberapa media.
"Saya tahu (Nur Utami) ditangkap ketika lihat berita di media," ungkapnya.
Sebelumnya,Nur Utami ditetapkan sebagai tersangka kasus jaringan narkoba Fredy Pratama.
“NU sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Wakil Direktur Narkoba Mabes Polri, Kombes Pol Jayadi, Senin (18/9/2023).
Saat ini Utami sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Utami ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Adapun peran yang bersangkutan adalah menampung hasil penjualan narkoba yang kemudian di belanjakan dalam bentuk kendaraan dan barang barang bermerek serta pembeliat aset berupa tanah dan bangunan,” Jayadi menuturkan.
Utami adalah istri dari NN alias S yang diduga kaki tangan Fredy Pratama.
Saat ini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap NN.
NN merupakan pengendali jaringan narkoba wilayah timur (Sulawesi) bersama tersangka WW yang sudah ditahan lebih dahulu.
“NU merupakan istri dari S yang saat ini masih dalam pencarian penyidik dan secara langsung berperan sebagai pengendali,” kuncinya. (Muhsin/Fajar)