PTTUN Jakarta Tolak Permohonan Banding Presiden, Abdul Hayat Gani Kembali Jabat Sekda Sulsel

  • Bagikan
Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak banding Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas perkara pemberhentian Abdul Hayat Gani dari Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel.

Hal itu berdasarkan nomor putusan banding 175/B/2023/PT. TUN.JKT tertanggal 27 September 2023.

Amar putusan banding tersebut diantaranya:

Pertama, menolak permohonan banding dari Pembanding. Kedua, menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 12/G/2023/PTUN. JKT, tanggal 17 April 2023 yang dimohonkan banding.

Ketiga, menghukum Pembanding untuk membayar biaya Perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir menyebut putusan banding itu menguatkan putusan tingkat pertama tertanggal 17 April.

“Yang mana putusan tingkat pertama itu membatalkan SK pemberhentian presiden. Terus mewajibkan kepada tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan. Jadi itu putusan bandingnya menguatkan putusan pertama,” ujarnya kepada Fajar.co.id, Kamis, (28/9/2023).

Pada 17 April 2023 lalu, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Dalam putusan itu, PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 142/TPA Tahun 2022 Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr. ABDUL HAYAT, M.SI NIP : 19650405 1990101002

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan