5 Bocah dan 2 Perempuan Dewasa Ditangkap Polisi Buntut Perundungan yang Viral di Makassar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Usai viral di sosial media (Sosmed) rekaman video aksi perundungan yang dilakukan sekelompok perempuan, kini tujuh orang telah ditangkap Polrestabes Makassar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, ketujuh perempuan yang ditangkap tersebut terdiri dari lima bocah dan dua di antaranya sudah dewasa.

Ngajib memaparkan, ketujuh perempuan yang ditangkap masing-masing berinisial HS (16), FT (16), DM (15), ZM (16), JS (15), AL (18), dan NY (19).

Setelah melihat video perundungan dan menerima laporan dari korban, kata Ngajib, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Kami melakukan penyelidikan mendasari dengan beberapa adanya video yang beredar dan viral di medsos," ujar Ngajib saat menggelar ekspose di Mapolrestabes Makassar, Jumat (29/9/2023) petang.

Tambahnya, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menangkap tujuh terduga pelaku perundungan.

"Kami mengamankan ada lima orang di bawah umur, kemudian dua yang sudah dewasa," ucapnya. 

Lebih lanjut kata dia, saat kejadian beberapa rekan pelaku utama mengambil video sebagaimana yang viral baru-baru ini.

Untuk motifnya, mantan Kapolrestabes Palembang itu menyebut, karena faktor kecemburuan.

"Motifnya kecemburuan. Pelaku ini cemburu karena korban ini bersama dengan laki-laki (pacar pelaku)," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80. 

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta," bunyi pasal tersebut. 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan