FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Tim kuasa hukum mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Junaidi Saibih menyebutkan bahwa mantan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Rani Anindita Tranggani, yang kini menjadi penyelidik KPK merupakan pemegang kontrol keuangan PT ARME. Sebab, Rani pernah menjabat sebagai direktur keuangan sampai 2005 silam.
"Sejak pendirian hingga tahun 2005, saksi Rani menjadi direktur keuangan di PT ARME dan memiliki kontrol penuh atas akses seluruh lalu lintas uang. Tanpa persetujuan saksi Rani tidak bisa dikeluarkan uang dari perusahaan," kata Junaedi Saibih kepada wartawan, Jumat (28/9).
Rani sempat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara ini pada Rabu, 27 September 2023. Rani mengakui dirinya kini menjadi pegawai di KPK.
Dalam persidangan itu, Rani mengakui mengenal Rafael Alun sejak pendirian PT ARME. Sementara saksi Ujeng menyebutkan bahwa saat awal pendirian PT ARME, dirinya dan Rafael Alun sempat menghadap seseorang yang bernama Soeryoe Koesoemo Adji, yang merupakan orang tua dari Rani.
"Terungkap dipersidangan Pak Soeryo adalah ayah saksi Rani yang merupakan senior Terdakwa (Rafael Alun) di kantor Pajak, saat itu pejabat aktif dan mantan atasan terdakwa. Soeryo ingin merintis usaha untuk anaknya yang baru pulang sekolah dari Amerika yaitu saksi Rani Anindita," ucap Junaedi.
Junaedi mengutarakan, setelah pertemuan antara Rafael Alun, Ujeng, dan Soeryo itu disepakati berdirinya PT ARME. Junaedi pun mengakui, kepemilikan saham PT ARME mengatasnamakan Ernie Meike, istri Rafael Alun dan Rani yang merupakan anak Soeryo.