Adu mulut hingga saling dorong sempat terjadi. Namun Perumda Pasar bersama aparat gabungan masuk dengan mendorong pagar.
“Itu biasa (penolakan dari pengelola),” kata Ichsan saat ditemui wartawan di Pasar Butung, Makassar, Senin (2/10/2023).
Ichsan juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak pengelola.
“Sudah. Biar kita kondusifkan dulu,” pungkas Ichsan.
Diketahui, pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung ini berdasarkan Surat Perumda Pasar Makassar Raya nomor 511.2/314/PD.Psr/V/2019 tertanggal 23 April 2023 perihal pemutusan perjanjian secara sepihak oleh pihak pertama (Pemutusan kerjasama antara PT Haji Latunrung L & K dengan Perusda Pasar Makassar Raya pada 16 November 1998.
Selain itu, Surat Perintah Penyegelan Kantor Koperasi serba Usaha Bina Duta Kota Makassar oleh Kejaksaan Negeri pada 23 November 2023 perihal penyampaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jasa sewa tempat usaha yang tidak disetorkan kepada PD Pasar Makassar Raya.
Ada pula Surat Kejari Makassar pada 28 November 2022 perihal penyampaian status hukum koperasi serba usaha (KSU).
(Arya/Fajar)