Namun begitu, bisa juga ada potensi pemerasan. Namun masih terlalu dini untuk mengklaim hal itu. Sebab, proses hukum masih berjalan bahkan penetapan tersangka pun belum dilakukan.
”Ya semua potensi itu ada, bahkan di tubuh KPK pun hal-hal seperti itu bisa terjadi. Tapi kan kita tidak bisa mengklaim, karena kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah,” kata dia.
Atas hal itu, Prof Heri menilai semua pihak harus dihormati sebab semuanya sama di hadapan hukum. Itu juga berlaku kepada Mentan SYL dan pimpinan KPK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
”Saya rasa jalan saja dulu. Kalau dinonaktifkan dan sebagainya, kita harus hormati asas praduga tak bersalah. Jadi nanti setelah ada keputusan hukum, baru bisa dilakukan pencopotan atau sejenisnya,” bebernya.
Namun pada intinya, semua pihak yang bersalah harua dihukum. Tidak boleh ada pengecualian jika memang alat buktinya cukup dan tidak terbantah.
”Semua yang bersalah di mata hukum harus dihukum, siapapun itu. Selama alat bukti cukup dan sah, tidak ada alasan tidak menghukum,” tegasnya.(wid/dir)