Evaluasi Tata Niaga Elpiji Subsidi, Jadi Komoditas hingga Diborong Pedagang

  • Bagikan
Ilustrasi elpiji subsidi

"Jadi ada surat nya, dimana Berdasarkan surat Dirjen Migas no.B-7140/MG.05/DMO/2022 tgl 17 Agustus 2022 perihal Pembatasan Kuota Sub Penyalur LPG tabung 3 Kg," katanya.

Romi menjelaskan, pangkalan hanya diizinkan menyalurkan 20 persen dari total kuota yang diterima. Hal itu diharapkan agar konsumen akhir lebih banyak menikmati gas subsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Atas dasar itu, agen wajib melakukan monitoring log book pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80 persen kepada konsumen akhir.

"Tentunya kami akan menindak tegas agen yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku," tuturnya.

Kembali Romi menekankan, jadi berdasarkan surat Ditjen migas tersebut masih diperbolehkan maksimal 20 persen disalurkan kepada pedagang kecil untuk dilakukan penjualan ke konsumen akhir.

"Jadi kami juga tidak bisa berbuat banyak untuk menyalurkan itu, karena memang ada suratnya," kata Romi. (*/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan