FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. KPK menjerat SYL dengan tiga klaster kasus.
Selain mantan gubernur Sulsel dua periode itu, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Status tersangka bagi ketiganya itu diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di markas lembaga antirasuah tersebut, di Jakarta Selatan, Rabu malam, 10 Oktober 2023.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, SYL telah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun berjanji akan mengikuti semua proses hukum yang akan dijalaninya.
SYL kemarin malam telah meninggalkan Makassar. Dia sebelumnya telah meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK yang dijadwalkan, pagi kemarin.
SYL telah meminta izin untuk menjenguk ibunya Nurhayati Yasin Limpo yang masih terbaring sakit. Kesehatan ibunya belum stabil, saat ini masih dalam pantauan dokter dan keluarga di kediamannya di Jl Haji Bau, Makassar.
"Kondisi dari ibu Nurhayati Yasin Limpo, ibunda Syahrul Yasin Limpo (SYL), sekarang kondisinya di dalam belum stabil, masih naik turun. Maklum orangtua sudah 90 tahun, tadi sempat batuk kemudian poso (asma,red)," ujar keponakan SYL, Devo Khadafi, Rabu malam, 11 Oktober.
Lebih lanjut dirinya mengabarkan, bahwa keluarga sedang berada di dalam semua untuk mendoakan kesembuhan ibu Nurhayati. Termasuk SYL.