KPK Jerat SYL dengan 3 Klaster Kasus, Keluarga Tegaskan Eks Mentan Siap Hadapi Proses Hukum

  • Bagikan
Syahrul Yasin Limpo (SYL) beserta rombongan meninggalkan kediaman orang tuanya di Jl Haji Bau Makassar, Rabu, 11 Oktober 2023. SYL langsung menuju Jakarta setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Foto lainnya, SYL mencium ibundanya yang terbaring sakit.(IST)

"Alhamdulillah SYL masih ada di dalam. Beliau dampingi terus di samping ibu Nurhayati," katanya.

Di sisi lain, Devo menyebut bahwa SYL telah menyampaikan jika kondisi sang ibu sudah membaik, maka dirinya akan segera kembali ke Jakarta untuk menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

"Karena dia sudah berkomitmen untuk mengikuti proses hukum ke depannya. Jadi tidak ada sama sekali beliau menghindar atau apa. Murni ini hanya mengunjungi ibunya yang lagi sakit," terangnya.

Tiga Klaster Kasus

Diketahui, KPK sebelumnya menjadwalkan akan memeriksa Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi tiga klaster di Kementerian Pertanian (Kementan).

Tiga klaster korupsi itu yakni pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, kemarin.

Sebelumnya, SYL batal memenuhi pemanggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Rabu 1 Oktober. Meski begitu, dirinya menegaskan tetap akan menghormati proses hukum.

"Saya menghormati KPK. Namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," tegas SYL dalam keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, Ervin Lubis.

Dalam keterangan tersebut ditegaskannya, bahwa SYL terpaksa harus pulang kampung karena ingin menjenguk ibunya yang sakit.

"Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," ujarnya. (maj/dir)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan