Polemik Pengambilalihan Pasar Butung Berlanjut, Pihak PD Pasar dan KSU Bina Duta Kembali Cekcok

  • Bagikan

“Perkara tersebut masih dalam proses dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (Unidracht van gewijsde)," sambungnya. 

Berdasarkan hal tersebut pihak KSU menyatakan sikap melalui kuasa hukumnya, pertama Sebelum ada pelaksaraan Eksekusi yang di keluarkan den Pengadilan Negeri Makassar Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya tidak berhak untuk melakukan pengelolaan dan menduduk pusat pasar Butung Makassar. 

Kedua, mereka berharap pihak aparat penegak hukum bersikap netral dan tidak memihak. Ketiga, yang berhak melakukan pengelolaan terhadap pusat grosir pasar Butung adalah pengurus KSU Bina Duta. (Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan