FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya diminta lebih tegas dalam menghadapi pihak yang mengganggu pengelolaan Pasar Butung Makassar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Alamsyah. Saat Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Balai Kota Maksssar, Jumat (13/10/2023).
Rapat tersebut dihadiri pihak PD Pasar Makassar Raya, Dandim, Kapolres Pelabuhan, dan Asosiasi Pedagang.
Andi Alamsyah mengatakan, jika ada tindakan berindikasi pidana olrh pihak yang menghalangi pengelolaaan Pasar Butung, maka PD Pasar bisa langsung melaporkan pada Aparat Penegak Hukum.
“Laporkan saja. Segala hal intimidasi yang berindkasi pidana laporkan. Supaya ada efek jera dari mereka,” ungkapnya dalam rapat yang digelar di Balai Kota Makassar itu.
Ia menyebut Pasar Butung merupakan salah satu aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang dianggap bermasalah oleh Kejari Makassar.
“Pasar Butung ini aset Pemkot yang kami telusuri dan anggap masalah. Masih banyak aset pemkot yang juga bermasalah,” ujarnya.
Jika PD Pasar tidak mempertahankan pengelolaan Pasar Butung, ia menyebut akan jadi preseden butuk. Untuk mengambil alih aset Pemkot Makassar yang lain.
“Pasar Butung ini pintu masuk kita, kalau kita menyerah yah sudah,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Teknik dan Operasional PD Pasar, Syamsul Tanca mengatakan pihaknya ke depannya akan melapor ke APH. Jika memang ada indikasi pidana yang dilakukan Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta terhadap pengelolaan Pasar Butung saat ini.