Tidak Kapok Bermain Narkoba, Seorang Residivis di Bantaeng Sulsel Terancam Seumur Hidup di Balik Jeruji Besi

  • Bagikan
barang bukti yang diamankan Tim Sarkodes Res narkoba Bantaeng dari tangan pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan lanjutan, ditemukan satu sachet ukuran besar di atas speaker ruang tamu," ucapnya.

Di hadapan Polisi, IN mengaku barang bukti yang ditemukan itu merupakan miliknya.

Dia pun langsung digelandang ke Mapolres Bantaeng bersama barang bukti guna proses hukum selanjutnya. 

Ditegaskan Andi Kumara, atas perbuatan IN, dia dijerat pasal 114 ayat (2 ) Subs Psl 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan zat adiktif lainnya.

"Ancaman hukuman 20 tahun atau penjara maksimal seumur hidup," kuncinya. 

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan