Eks Pimpinan KPK: Pertemuan Firli Bahuri dan SYL Adalah Tindak Pidana

  • Bagikan
Foto pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo beredar di tengah pengusutan kasus korupsi di Kementan. (Ist)

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 7 Oktober.

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya. (jp/rdi)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan