Jika Mangkir Lagi, Polda Metro Jaya Bisa Jemput Paksa Firli Bahuri

  • Bagikan
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (DERY RIDWANSAH)

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan