MK Tunjuk Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi

  • Bagikan
Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian UU itu, termasuk melaporkan 9 hakimnya juga di situ. Juga ada kemudian permintaan segera dibentuknya MKMK, termasuk kemudian laporan terhadap hakim yang menyampaikan Dissenting Opinion," ujar Enny.

"Kemudian ada lagi yang khusus mengabulkan termasuk yang memberikan Concurring Opinion, dan kemudian ada yang berkaitan dengan laporan khusus kepada ketua MK untuk mengundurkan diri," sambungnya.

Oleh karena itu, Enny menyatakan laporan itu tidak akan ditangani langsung oleh sembilan hakim konstitusi. Melainkan, terhadap MKMK yang merupakan tim ad hoc untuk menangani pelaporan tersebut.

"Dalam waktu dekat ini segera akan dibentuk, untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK. Untuk menangani paling tidak tujuh yang masuk di sini," pungkas Enny. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan