Keempat, menyatakan terdakwa II Muhammad Saputra, terdakwa III Muh. Reski Mariyanto, dan terdakwa IV Ardiansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.
Keenam, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Muhammad Saputra pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, terdakwa III Muh. Reski Mariyanto dan terdakwa IV Ardiansyah oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama2 (dua) tahun;
Ketujuh, menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa II Muhammad Saputra, terdakwa III Muh. Reski Mariyanto dan Terdakwa IV Ardiansyah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kedelapan, menetapkan terdakwa II Muhammad Saputra, terdakwa III Muh. Reski Mariyanto dan Terdakwa IV Ardiansyah tetap berada dalam tahanan.
Sementara itu, terdakwa Axel Meivanka dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Axel Meivanka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat," kata Hakim Heriyanti yang membacakan putusan.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Axel oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," kuncinya. (Muhsin/Fajar)