FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Puluhan Pendaftar PPPK Bidan Ahli Pertama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengaku heran karena mendapati akun sscasnnya tidak lolos administrasi atau TMS.
Padahal, sebelumnya saat pengumuman seleksi administrasi tanggal 12 Oktober sempat dinyatakan lolos administrasi atau MS.
Hal tersebut berdasarkan pengumuman oleh Pemprov Sulsel No 800/6046/BKD tentang Hasil Seleksi Administrasi Pra-Sanggah PPPK Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023.
Salah satu pelamar PPPK Bidan Ahli Pertama lingkup Provinsi Sulsel, Asmawati mengatakan, setelah pengumuman keluar beberapa hari, terjadi perubahan di akun scasn yang awalnya MS menjadi TMS.
Perubahan menjadi TMS dilakukan oleh verifikator dengan menganggap Kualifikasi DIV Bidan Pendidik tidak linear dengan Jabatan Fungsional Bidan Ahli Pertama sesuai SE Kemenkes Nomor PT 01.03/F/1365/2023.
"Awalnya kami dinyatakan lulus secara resmi tanggal 12 oktober. Kemudian waktu masa sanggah sampai 22 Oktober saya cek di akun masih dinyatakan lulus. Tapi paginya saya diinfokan cek kembali sama teman, karena rata-rata bidang pendidik TMS. Saya cek kembali ternyata betul tidak memenuhi syarat," ungkapnya.
Asmawati melanjutkan, pada SE Kemenkes ini berisi untuk Jabatan Bidan diisi dengan Kualifikasi DIV/Sarjana Terapan Kebidanan dengan ketentuan lulus sampai tahun 2021 dan STR Kebidanan telah seusai Pendidik Prodi DIV Bidan Pendidik dengan gelar S.ST telah berubah nomenklatur menjadi DIV Kebidanan dengan gelar S.Tr.Keb.