"Jadi sangat tidak benar jika pegawai atau pejabat KPK tidak melaporkan asetnya ke KPK. Karena mereka yang melakukan pemantauan," kata Prof Slamet Sampurno, Kamis, 26 Oktober.
Lebih lanjut Prof Slamet Sampurno menuturkan jika aset yang tidak dilaporkan adalah aset kecil, seperti motor biasa masih mungkin ada celah. Dimana dikatakan aset tersebut dilupakan.
Namun jika aset tersebut adalah aset besar tidak mungkin. "Sehingga harus ditelusuri jika memang ada aset yang tidak terlapor. Dari mana aset tersebut berasal," ucapnya. (jp-edo/dir)