BKD Sulsel Anulir Kelulusan Peserta PPPK Bidan, Faktor Ijazah Tak Linear

  • Bagikan
Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Para peserta seleksi PPPK Kemenkes RI di Sulawesi Selatan yang mengalami polemik TMS pasca diumumkan memenuhi syarat harus berlapang dada. BKD Sulsel dipastikan menganulir kelulusan mereka dengan dalih sudah sesuai aturan.

Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele mengatakan, perubahan dari MS ke TMS untuk peserta yang merupakan lulusan DIV Bidan Pendidik mengacu pada Surat Edaran Kemenkes RI PT. 01.03/F/1365/2023. Di dalamnya, memuat sebanyak 30 formasi PPPK yang dibutuhkan.

Dalam paparan itu pula, tidak terdapat kebutuhan DIV Bidan Pendidik. Oleh karena itu, BKD menganggap ijazah para peserta itu tidak linear dengan kebutuhan Kemenkes RI.

Kata ia, pihaknya juga terikat pada Surat Edaran tersebut bahwa memutuskan kualifikasi jabatan fungsional adalah lulusan profesi bidan dan DIV sarjana terapan kebidanan. Sehingga Bidan Pendidik tidak masuk dalam kualifikasi tersebut.

"Awalnya kan kita tidak tahu ini barang (Surat Edaran Kemenkes), makanya kita loloskan. Yang jelas mereka masuk dalam kategori bidan ahli pratama. Ini kan teknis sekali. Kita ini di BKD menganggap bidan pendidik juga masuk dalam kategori jabatan bidan ahli pratama," ungkap Ani, sapaannya.

"Tapi kenyataannya, setelah kita loloskan. Kenapa kita loloskan? Karena tahunya dari BKN dan instansi pembinanya Kemenkes itu mengatakan bahwa tidak seperti itu. Jadi ini kan bidan pendidik itu tidak masuk dalam jabatan bidan ahli pratama. Makanya akhirnya kasihan kita TMS-kan," sambungnya.

Ani mengaku bisa saja tetap meloloskan mereka. Hanya saja, ia berdalih bahwa itu akan menyulitkan para peserta sendiri. Sebab, pada akhirnya kelulusan mereka tidak bisa ditetapkan dalam SK dan penempatan sebab tidak ada dalam formasi yang disediakan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan