BKD Sulsel Anulir Kelulusan Peserta PPPK Bidan, Faktor Ijazah Tak Linear

  • Bagikan
Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele

"Mereka tidak bisa diangkat, ditetapkan dalam SK. Bahwa mereka dinyatakan lulus. Mereka tidak akan bisa. Karena dianggap formasi mereka tidak sesuai dengan kualifikasi mereka, yaitu bidan pendidik," terang Ani.

Ani membeberkan jika BKD sudah memperjuangkan terkait nasib mereka kepada BKN dan pembina terkait Kemenkes RI. Hanya saja, lagi-lagi jika sesuai aturan yang sudah ada, akan sulit mengembalikan kelulusan mereka.

Adanya nomenklatur baru perubahan dari Kampus terkait peserta yang bersangkutan itu (Unimerz), Ani mengungkapkan jika itu tidak dapat menolong. Sebab, berkas tersebut kata ia baru muncul pembaharuannya di saat berkas peserta sudah diproses atau diverifikasi.

"Kami juga minta bersama BKN, untuk memfasilitasi berkoordinasi dengan Kemenkes. Kami juga meminta kembali masa sanggah. Itu yang minta kita semua. Bukan dikasih, bukan, itu kita meminta. Dua kali saya minta perpanjangan masa sanggah. Supaya memberikan ruang mereka ini masih bisa ditelusuri," tukas Ani.

Salah seorang peserta yang mengalami perubahan status kelulusan, Asmawati mengatakan, dirinya merupakan lulusan Bidan Pendidik Universitas Megarezky tahun 2017. Sementara, SK perubahan nomenklatur dari kampus terkait Bidan Pendidik berubah menjadi Kebidanan DIV dikeluarkan pada 26 Maret 2019.

Ia mengaku tidak memasukkan berkas perubahan nomenklatur tersebut dengan dalih bahwa semestinya BKD dan KEMENKES RI terhubung dengan Permendikbud perubahan nomenklatur tersebut. Ia berharap besar akan bisa diloloskan dan ikut ke tahap seleksi selanjutnya. Meskipun, BKD sendiri di satu sisi memastikan bahwa kelulusan mereka sudah dianulir.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan