Gus Raharjo Unggah Poster Kritik Gibran: Atas Nama Anak Muda Hanyalah Framing

  • Bagikan
Cawapres Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka saat memaparkan programnya jelang pendaftaran Capres/Cawapres di KPU RI (IST)

Namun ia bisa lolos, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai oleh Anwar Usman mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan menambah norma baru Gibran akhirnya bisa mendaftar sebagai bacawapres berpasangan dengan Prabowo.

Sejumlah pakar hukum pun mengkritik keputusan tersebut. Sebab, MK sejatinya adalah negative legislator karena sebatas menghapus atau membatalkan suatu norma Undang-Undang yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Perkara batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional, melainkan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang tidak seharusnya diuji oleh MK.

Secara konstitusional, fungsi MK tidak boleh menambah, mengubah atau membuat norma baru atas produk konstitusi. Putusan MK yang membuat norma baru dengan menyetujui klausula frasa "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" dinilai telah menabrak prinsip konstitusional.

Keputusan tersebut juga diduga syarat kepentingan, sebab hakim yang memutus perkara gugatan tersebut tak lain adalah paman Gibran atau adik ipar Presiden Joko Widodo. MK yang semestinya menjadi lembaga penjaga konstitusi justru menjadi penopang dinasti Presiden Jokowi, hingga akhirnya muncul istilah Mahkamah Keluarga.(msn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan