FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Melakukan unjuk rasa (Unras) hingga melewati batas waktu yang ditentukan, seorang mahasiswa berinisial RY (20) harus berurusan dengan Polisi.
Setelah RY diamankan dan diperiksa Satreskoba Polrestabes Makassar, dia terbukti positif menggunakan narkoba sebelum melakukan Unras.
RY merupakan salah seorang massa Unras di Fly Over Makassar bersama puluhan mahasiswa lainnya dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, kemarin.
Sialnya bagi RY, aksi yang berlangsung hingga malam hari tersebut terpaksa dibubarkan Polisi karena melanggar batas waktu ketentuan berunjuk rasa.
Pada aksi tersebut, sedikitnya tujuh orang mahasiswa diamankan. Salah satu di antara mereka, RY.
Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung mengatakan, pihaknya mendapati RY telah mengkonsumsi narkoba setelah curiga dengan gerak-gerik yang diperlihatkan.
Saat dilakukan tes urine, kata dia, ternyata benar yang bersangkutan positif metamfetamin.
"Terduga pelaku ini dimana pada saat sebelum ditangkap unjuk rasa, dia mengonsumsi narkotika, mengonsumsi sabu-sabu di Perumahan Mutiara Jara Kabupaten Gowa," ujar Doli saat mengekspose kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Minggu (29/10/2023).
Dibeberkan Doli, RY mengkonsumsi narkoba seharga Rp200 ribu yang dibeli melalui daring di salah satu akun instagram.
Doli menuturkan, pihaknya akan melakukan pengembangan mengenai kasus tersebut.
Sebab, Doli menduga akun instagram tersebut punya keterkaitan jaringan yang lebih besar.
"Untuk pelaku sendiri kita akan lakukan rehab sebagaimana penyalahguna sabu. Sedangkan akun IG kita akan laksanakan pengembangan," kuncinya.