“Apa yang disebut berproses itu tentu definisinya tidak tunggal. Pengkaderan di politik tidak harus melulu dalam bentuk anggota partai. Aktif dalam urusan kemasyarakatan, bisnis, pendidikan, akademik, advokasi sosial dan lain-lain juga bagian dari proses politik secara lebih luas”, terangnya.
Saidiman menekankan bahwa masalah akan muncul jika kemudian ada cara-cara yang tidak benar dalam proses berkontestasi dalam politik.
“Namun yang bermasalah adalah jika proses masuk kontestasi dilakukan secara tidak benar, misalnya menabrak hukum atau hukum dimanipulasi agar bisa lolos atau mengandalkan pengaruh presiden agar aturan umur diubah di tengah jalan agar lolos jadi calon wakil presiden. Proses itu yang menjadi masalah”, tutupnya. (jpnn/fajar)