Pemprov Sulsel Menangkan Gugatan Teddy Anwar atas Lahan Stadion Mattoanging, Masih Ada Satu Sengketa Lawan Ahli Waris Andi Mattalatta 

  • Bagikan
Kondisi kawasan Stadion Mattoanging Makassar, Rabu, 7 April. IDHAM AMA/FAJAR

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memenangkan gugatan atas lahan Stadion Mattoanging yang selama ini jadi sengeketa. 

Stadion Mattoanging ini juga dikenal dengan Stadion Andi Mattalatta. 

Putusan gugatan perkara bernomor: 16/Pdt.G/2023/PN Mks tertanggal 2 November 2023.

Dalam putusan itu, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan Teddy Anwar selaku sebagai penggugat. 

Ada enam pihak yang digugat oleh Teddy Anwar diantaranya Pemprov Sulsel (tergugat I), Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan atau YOSS (tergugat II), para ahli waris Andi Mattalatta (tergugat III), KONI Pusat atau KONI Sulsel (tergugat IV), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (tergugat V) hingga BPN dan pihak TVRI (tergugat VI). 

Teddy mengklaim, pihaknya mengalami kerugian materiil sekitar Rp 1 triliun atas sebidang tanah seluas sekitar 3,76 hektare dan 4,30 hektare yang terletak di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar yang saat ini dimanfaatkan Pemprov, YOSS dan ahli waris Andi Mattalatta.

Hal itu berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar gugatan bernomor: 16/Pdt.G/2023/PN Mks itu pada Januari 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. 

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel, Mauli Yadi Rauf menyampaikan, gugatannya itu soal lahan di kawasan Stadion Mattoanging.

“Stadion itu kan seharusnya milik Pemprov, karena terdaftar sebagai aset dan bersertifikat pakai nomor 40 1987,” ujarnya.

Pemprov mengklaim memiliki sertifikat hak pakai, laporan pembangunan menggunakan APBD, juga berbagai bukti yang lain.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan