Oleh Adi Muammar Mirsan
Wartawan Fajar.co.id
Sektor ekonomi merupakan aspek sangat penting bagi sebuah negara. Ini menyangkut bagaimana pengelolaan perekonomian yang ujungnya jadi tolak ukur kesejahteraan masyarakat. Sebagai negara berkembang, Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila (SEP). Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 33.
Pada era globalisasi, bank sentral memegang peranan penting sebagai bagian dari sistem keuangan dan pembayaran suatu negara. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki peranan menentukan dan mengarahkan perbankan nasional dalam melindungi masyarakat. Untuk itu Bank Indonesia berwenang dan wajib membina serta mengawasi seluruh kegiatan perbankan.
Bank Indonesia memiliki kedudukan sebagai lembaga independen yang tidak tergantung pada kepentingan pemerintah atau pihak lain. Hal ini dilakukan agar Bank Indonesia dapat menjalankan tugasnya dengan objektif dan profesional[1].
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan baik perbankan dan sistem pembayaran. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia[2].