Sistem pembayaran adalah suatu sistem yang meliputi peraturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk mentransfer dana dalam rangka penyelesaian kewajiban yang timbul dari kegiatan ekonomi[3]. Pada prinsipnya sistem pembayaran memiliki tiga tahapan proses, yaitu otorisasi, kliring dan setelmen.

Sistem Pembayaran terus berevolusi mengikuti evolusi uang dengan 3 unsur penggerak yaitu inovasi teknologi dan model bisnis, tradisi masyarakat, dan kebijakan otoritas. Alat pembayaran berkembang pesat dan maju. Mulai alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (non-cash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper based) misalnya cek dan bilyet giro yang diproses menggunakan mekanisme kliring. Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai Kartu ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar (card-based).
Pada satu dekade terakhir, gelombang digitalisasi mengubah secara drastis perilaku masyarakat. Instrumen alat pembayaran semakin bervariasi dengan kehadiran uang elektronik berbasis kartu (chip based) maupun peladen/server (server based). Pola konsumsi masyarakat pun mulai bergeser dan menuntut pembayaran serba mobile, cepat serta aman melalui berbagai platformantara lain web, mobile, Unstructrured Supplementary Service Data(USSD) dan SIM Toolkit (STK).
Selanjutnya, muncul instrumen virtual currency yang merupakan uang digital yang diterbitkan oleh pihak lain selain otoritas moneter dan diperoleh dengan cara mining, pembelian atau transfer pemberian.