Salah satu kanal dan layanan sistem pembayaran yang saat ini familiar adalah Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS). QRIS merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dibuat oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat. Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.
QRIS punya keunggulan, untuk masyarakat: mudah, tinggal scan dan klik, bayar. Bagi merchant: mudah, tidak perlu memajang banyak QR Code, cukup satu QRIS yang dapat dipindai menggunakan aplikasi pembayaran QR apapun. Terakhir untuk pengguna: dapat menggunakan akun pembayaran QR apapun untuk membayar.
Berdasarkan data Bank Indonesia, sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2019 lalu, penggunaan QRIS di Sulsel meningkat cukup pesat. Hingga Juli 2023, terdapat 854 ribu merchant yang menggunakan QRIS, 80 persen di antaranya adalah UMKM[4].