QRIS Solusi Semua Pembayaran

  • Bagikan
Pelanggan membayar minuman menggunakan QRIS di salah satu gerai di Makassar, Kamis, 10 Agustus 2023.(NOFISARI/FAJAR)

QRIS sempat jadi perbincangan hangat, itu setelah Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan sebesar 0,3 persen tiap transaksi.  Aturan ini berlaku sejak 1 Juli 2023. Pemberlakuan ini sesuai kebijakan Merchant Discount Rate (MDR). MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh PJSP. Tidak boleh pada konsumen atau masyarakat.Biaya MDR diberlakukan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS. Terdapat golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR.Yakni merchant terkait transaksi seperti bansos, pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah.

Terbaru, Bank Indonesia melakukan penyesuaian terhadap besaran tarif MDR nol persen.Tarif tersebut digratiskan untuk transaksi kurang dari Rp100 ribu. Meski demikian, tarif layanan QRIS sebesar 0,3 persen masih tetap berlaku untuk transaksi di atas Rp 100 ribu. Kebijakan tersebut berlaku efektif pada 1 September 2023 mendatang. Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi industri menyiapkan sistemnya.

Inovasi layanan QRIS juga terus dilakukan. Belum lama ini Bank Indonesia menghadirkan fitur baru QRIS TUNTAS. Ini merupakan fitur baru QR untuk transaksi transfer, tarik, dan setor tunai di ATM, CDM, atau agen QRIS TUNTAS. Implementasi QRIS TUNTAS didukung dengan skema harga yang efisien. Bagi PJSP yang telah siap, pengembangan tersebut dilakukan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan