LBH Makasar Desak Mabes Polri Evaluasi Polda Sulsel dalam Kasus Pelecehan Seksual Briptu SA

  • Bagikan
Kuasa hukum korban FB, Mirayati Amin (Muhsin/Fajar)

Tambahnya, pihaknya meminta Mabes Polri untuk melakukan evaluasi dan membentuk tim khusus untuk menyelidiki perkara tersebut.

Diceritakan Mira, surat SP2HP2 pertama yang diterima kuasa hukum dari Bid Propam menjelaskan ditemukan pelanggaran kode etik profesi Polri oleh Briptu SA.

Sementara dituturkan Mira, ada surat kedua, terkait laporan proses pemberkasan.

Tidak jauh berbeda dengan laporan pidana terhadap Briptu SA yang ditangani penyidik Ditreskrimum.

Padahal, pihak Ditreskrimum telah memeriksa 15 orang saksi didalamnya ada anggota Dit Tahti Polda selain SA.

"Tapi hingga saat ini (dari 15 saksi) belum ditetapkan tersangka. Sehingga pembatasan gerak pelaku untuk mencegah keberulangan kekerasan terhadap korban tidak dilakukan atau di antisipasi Polda," bebernya.

Mira menyoroti lambatnya proses hukum kasus pelecehan tersebut karena diduga adanya benturan kepentingan.

Dituturkan Mira, dari fakta Briptu SA merupakan anggota aktif Polda Sulsel, sementara yang melaksanakan penyelidikan kasus adalah penyidik Polda.

"Kami melihat pola ini berulang pada kasus-kasus yang melibatkan anggota polisi aktif, seperti kasus pembunuhan kakek Nuru Saali di Bantaeng yang juga progres hukumnya itu lambat dan berdampak pada tidak tercapai akses keadilan korban," kuncinya.(Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan