FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa petang (7/11/2023).
Bersamaan dengan itu, seruan 'Mundurlah Ketua MK' trending topik di X. Seruan itu terus disuarakan publik setidaknya lebih dari 17 ribu kali postingan hingga detik ini.
Pemilik akun X @Miduk17, Jhon Sitorus misalnya menegaskan Ketua MK Anwar Usman bersalah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang ujungnya meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Ketua MK Terbukti BERSALAH. Jimly Asshiddiqie (Ketua MKMK) tegas mengatakan kantongi bukti Anwar Usman TERBUKTI BERSALAH. Mundurlah Ketua MK, jangan menggunakan dalih "Demi Allah" lagi menutupi berbagai kebobrokan ini," cuit Jhon yang juga merupakan pendukung garis keras Ganjar Pranowo.
Sama halnya yang dicuitkan pegiat media sosial @narkosun. Ia mendorong Ketua MK yang sekaligus paman Gibran mundur dari jabatannya.
"Paman Usman terbukti bersalah. Keputusan MKMK diumumkan besok. Kalo paman bersalah, apa keputusan MK tentang batas umur capres bisa dibatalkan? Mundurlah Ketua MK," serunya di X.
@YRadianto, juga berceloteh serupa. "Mundurlah Ketua MK!! Hanya itu cara mempertahankan sisa kehormatan yang yang masih ada!!" pintanya.
MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk.
Pemeriksaan kepada pelapor dimulai dengan rapat dengan agenda klarifikasi pada hari Kamis (26/10) dan berakhir dengan sidang terbuka pada hari Jumat (3/11).