Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor juga telah dirampungkan.
Secara beruntun sejak Selasa (31/10) hingga Jumat (3/11) MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.
MKMK memeriksa hakim konstitusi sebanyak satu kali, kecuali Ketua MK Anwar Usman sebanyak dua kali.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak.
Usai sidang terakhir, Jimly mengatakan bahwa seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Jimly mengaku pihaknya tidak sulit untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut.
Jimly juga menyebut putusan MKMK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ia mengajak seluruh pihak untuk memahami secara saksama putusan yang nantinya akan dibacakan.
"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden," kata Jimly.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Aminuddin Ilmar menyebut, putusan MKMK akan sangat menentukan nasib negara ke depan.
"Sebab berkenaan dengan persoalan norma Konstitusi yang bermasalah di mana hakim MK telah keliru," ujar Prof. Aminudin, Selasa (7/11/2023).
Prof. Aminudin mengatakan, ada dugaan kesengajaan melakukan tindakan atau perbuatan yang melangkahi atau menyimpang dari apa yang seharusnya diputuskan dalam perkara batas umur bagi Presiden dan Wakil Presiden.