Dikatakan Prof. Aminudin, harus ada upaya untuk memperbaiki kembali keputusan yang dianggap keliru tersebut.
"Dengan mendasar kan pada putusan MKMK sehingga putusan MK dalam perkara nomor 90 dan 91 bisa diuji kembali dan diperbaiki," lanjutnya.
Jika tidak, kata Prof. Aminudin, maka bisa memicu turunnya atau bahkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap MK.
"Ini juga akan berakibat pada pengujian hasil Pilpres yang akan dilakukan," Prof. Aminudin menuturkan. (Antara/fajar)