"Dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," papar Saldi Isra saat menyampaikan dissenting opinion di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Saldi khawatir, putusan MK tersebut akan menjadi preseden buruk dan membuat masyarakat tidak percaya lagi kepada MK. Padahal, sudah jelas norma batasan usia pejabat publik seharusnya diatur oleh DPR dan pemerintah, bukan MK.
"Saya sangat-sangat cemas dan khawatir, Mahkamah justru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik dalam memutus berbagai political questions (pertanyaan politik), yang pada akhirnya akan meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap Mahkamah," tegas Saldi.
Sebagaimana diketahui, MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam putusan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres tersebut. Selain Anwar Usman, delapan hakim konstitusi lain juga turut dilaporkan, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams yang juga menjadi anggota MKMK.
Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar serangkaian rapat MKMK mulai dari sidang pendahuluan, dan sidang pemeriksaan lanjutan.
Dalam sidang tersebut, MK mendengarkan keterangan pelapor, 9 hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis (26/10) hingga Jumat (3/11). MKMK menggelar sidang terbuka saat mendengar keterangan pelapor dan ahli dan sidang tertutup terhadap sembilan hakim MK. (jpg/fajar)