FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemangku kebijakan di Makassar satu suara. Mereka menuntut PLN memberi masyarakat kompensasi, imbas pemadaman listrik yang tiap hari terjadi dua bulan terakhir.
Mereka di antaranya Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Kepala Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar, hingga para wakil rakyat di Komisi B DPRD Kota Makassar.
Teranyar, DPRD Makassar mengundang Pimpinan PLN UID Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulselrabar) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi B Gedung DPRD Kota Makassar, Rabu (8/11/2023).
Di RDP tersebut, para anggota Komisi B DPRD Makassar kompak meminta PLN memberi masyarakat kompensasi.
Pihak PLN mengatakan saat ini mengkaji pemberian kompensasi. Pemberian ganti rugi karena pemadaman, kata dia, sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 18 Tahun 2019.
“Kompensasi itu sudah diatur dalam Kementerian ESDM. Jadi kami senantiasa mengikuti permen ESDM Nomor 18 tahun 2019,” kata Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif.
Di dalam Permen nomor 18 tahun 2019 itu, pasal 6B tertulis tentang kompensasi kepada konsumen dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f diberikan sebesar : a. 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment).
Kemudian pada bagian b disebutkan, 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-tariff adjustment).