Bahkan dari segi etika, ASN juga diatur. Tidak boleh memosting hal-hal yang berbau kampanye di media sosial. Baik berupaya foto, status, dan sebagainya. Berpose saja diatur. Ada model yang dilarang.
Sayangnya, beberapa ASN diduga tidak patuh. Bawaslu Lutim mencatat empat orang ASN diadukan ke KASN untuk diproses karena diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis.
"Ada empat, dua orang guru, satu camat, dan satunya lagi pegawai yang berkantor di pemerintah daerah. Tetapi satu kasus sudah dinyatakan selesai dan disebut tidak terbukti. Ini yang guru," kata Anggota Bawaslu Lutim, Sulkifli pada kegiatan media gathering Bawaslu, Selasa, 7 November.
Netralitas ASN pada Pemilu 2024 kata dia, memang menjadi perhatian khusus. Sehingga, kegiatan sosialisasi untuk menjaga netralitas terus digaungkan. Baik dalam kegiatan tatap wajah, atau melalui publikasi media.
Anggota Bawaslu Lutim, Sukmawati Suaib menambahkan, jika dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN cukup banyak. Sebelum empat orang ASN ini diadukan ke KASN, sebanyak 22 orang ASN sudah diproses juga oleh KASN. "Beberapa diantaranya sudah mendapatkan sanksi. Ada dua berikan sanksi administrasi hingga diberhentikan," kata Sukmawati Suaib. (shd-ans/fajar)