"Sehingga harus ada kompensasi memang," tuturnya.
Selain itu, para pembesar PLN juga pada Rabu (8/11/2023) memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Makassar.
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Azwar mengultimatum para pejabat PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulselrabar.

Ia memperingatkan jangan sampai kesedihan masyarakat Makassar karena listrik kerap padam berubah jadi kemarahan.
“Jangan sampai kesedihan masyarakat berubah jadi amarah,” kata Azwar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PLN.
Di sana, para anggota DPRD juga menekankan tanggung jawab PLN untuk kompensasi. Namun keterangan dari PLN berubah-ubah.
Mulanya, kompensasi dijanjikan akan ada 35 persen bagi pelanggan yang listriknya tujuh kali mati dalam sebulan. Namun pernyataan itu buru-buru diralat.
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar Ahmad Amirul Syarif mengungkapkan, memang ada kompensasi dari PLN kepada pelanggan.
Namun kompensasi tersebut mesti sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 tahun 2019.
“Kompensasi itu sudah diatur dalam Kementerian ESDM. Jadi kami senantiasa mengikuti permen ESDM Nomor 18 tahun 2019,” ujarnya.
Diketahui, situasi darurat ini akibat fenomena El nino. Musim kering yang berkepanjangan tersebut telah berdampak terhadap keterbatasan kemampuan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang memegang 33 persen dari total pasokan listrik sistem Sulbagsel.
Menindaklanjuti pernyataan keadaan darurat dari Gubernur Sulawesi Selatan tanggal 29 September 2023 dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah 4 Makassar yang memprediksi fenomena El Nino akan berlanjut hingga awal 2024.