FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Pengelola tempat hiburan di Kota Surabaya mendapat peringatan dari Pemkot Surabaya. Terutama terkait dengan anak di bawah umur.
Peringatan itu salah satunya melarang pengelola tempat hiburan untuk mengizinkan anak di bawah umur masuk tempat rekreasi hiburan umum (RHU). Apalagi, belakangan ini Kota Surabaya dihebohkan dengan aktivitas anak di bawah umur terlibat kerja mencari nafkah.
Ultimatum itu disampaikan langsung Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Dia mengultimatum RHU yang memasukkan anak di bawah umur akan ditutup.
"Kami akan terus menggelar operasi cipta kondisi ke seluruh RHU di Kota Pahlawan untuk menjaga Surabaya dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan agama dan hukum," katanya tertulis, Senin (13/11).
Seluruh RHU di Surabaya pun harus membuat surat pernyataan di atas meterai berisi tentang komitmen mereka untuk mematuhi peraturan.
"Seluruh RHU harus membuat surat pernyataan untuk satu, tidak memasukkan anak di bawah umur," ujar Cak Eri, sapaan wali kota.
Selain itu, Cak Eri juga menyoroti tempat pijat kesehatan. Dia bahkan minta tempat-tempat pijat itu untuk dirazia.
"Di situ juga ada surat pernyataan untuk tidak akan melakukan tindakan prostitusi dan macam-macam yang tidak benar, dilarang oleh agama dan dilarang pemerintah," tuturnya.
Jika surat pernyataan yang sudah ditandatangani itu tetap dilanggar, lanjut dia, izin usaha RHU bisa dicabut. Apabila pelanggaran yang dilakukan dalam kategori berat, bahkan izin usaha tidak akan dikeluarkan selamanya.