Kekerasan Seksual di UNY Ternyata Hoaks, Polisi Tangkap Penyebarnya dan Ungkap Motif Pelaku

  • Bagikan
Seorang mahasiswa berinisial RAN (19), tersangka penyebar hoaks atau kabar bohong tentang kasus dugaan kekerasan seksual di UNY dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023) (ANTARA/Luqman Hakim)

Pada tanggal 12 November 2023, Polda DIY menerima laporan dari MF (21), yang menganggap dirinya sebagai korban yang merasa dirugikan oleh unggahan tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan menemukan bahwa unggahan tersebut dibuat dan disebarluaskan oleh RAN menggunakan akun palsu @AkunSambatUeu.

Dari pemeriksaan barang bukti yang berasal dari telepon genggam milik RAN, polisi berhasil menemukan @AkunSambatUeu dan email yang terkait dengan akun @UNYmfs.

Idham menjelaskan bahwa motif RAN dalam menyebarkan hoaks ini adalah karena ia merasa sakit hati karena ditolak oleh salah satu komunitas mahasiswa di UNY saat mendaftar, sedangkan MF diterima.

RAN juga merasa sakit hati karena saat menjadi panitia acara festival politik, ia mendapat teguran dari MF melalui pesan WhatsApp.

Atas perbuatannya, RAN dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya FMIPA UNY, Ali Mahmudi, menyatakan rasa syukurnya setelah kasus yang sempat viral di media sosial terungkap.

Ali menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada korban kekerasan seksual di UNY, dan menyebutkan bahwa berita tersebut masih merupakan informasi palsu atau hoaks.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan