Seorang mahasiswa berinisial RAN (19), tersangka penyebar hoaks atau kabar bohong tentang kasus dugaan kekerasan seksual di UNY dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023) (ANTARA/Luqman Hakim)
Ali juga menekankan pentingnya menjunjung prinsip bahwa proses hukum harus ditegakkan. (ant)