Pemprov Sulsel Gagal Ambil Alih Aset Terminal Mallengkeri Makassar hingga Pelabuhan Pengumpan Regional 

  • Bagikan
Rapat koordinasi pengelolaan barang milik daerah Pemprov Sulsel (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi menargetkan pensertifikatan aset bisa terbit dalam kurung waktu 2021-2025 sebanyak 150 dengan beban anggaran Rp500.000.000. 

787 bidang tanah pemprov yang telah terverifikasi, 494 belum tersertifikasi, 34 sedang berproses pada BPN kabupaten/kota. 

Aset Pemprov itu tersebar di bidang perhubungan, pendidikan, kelautan, perikanan, hingga kehutanan.

Kepala BKAD Sulsel, Salehuddin memaparkan, khusus tahun ini, pemprov menargetkan 30 sertifikat. 

Di bidang perhubungan, ada terminal dan pelabuhan. Di kabupaten Barru, penyerahan terminal tidak memenuhi syarat luasan terminal. Yang diserahkan hanya 512 m² dari total luas 47.909 m². 

Terminal Mallengkeri Makassar, Pemkot tidak menyerahkan karena merupakan penyertaan modal kepada BUMD PD Terminal.

Pengambilalihan terminal penumpang tipe B ini berdasarkan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B.

Selain itu, sembilan Pelabuhan Pengumpan Regional yang sebelumnya merupakan wewenang Kementerian Perhubungan Laut (Hubla).

Hal itu berdasarkan Surat Menteri Perhubungan RI Nomor KP. 901/3/22 Phb 2021 tentang Pelaksanaan Serah Terima Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumentasi (P3D) pada Pelabuhan Pengumpan dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP, 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN).

Sembilan pelabuhan itu diantaranya, Pelabuhan Pengumpan Regional Maccini Baji, Pelabuhan Pengumpan Regional Galesong/Takalar, Pelabuhan Pengumpan Regional Siwa/ Bangsalae, dan Pelabuhan Pengumpan Regional Bantaeng.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan