Potensi Wakaf Uang di Indonesia Sebesar Rp180 Triliun, Kini Hadir Wakaf Tunai Calon Pengantin

  • Bagikan

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung program kreatif semacam ini.

"Di Sulsel nanti bukan hanya menyasar Calon Pengantin, saya akan arahkan juga wakaf uang ini untuk seluruh Calon Jamaah Haji yang mendaftar di Kantor Kemenag Kab/Kota dan seluruh Jamaah Umrah Sulsel yang akan berangkat ke tanah suci", tandas Mujiono dengan penuh semangat.

Sementara itu, Ketua BWI Perwakilan Sulsel Iskandar Fellang menyatakan bahwa pihaknya siap menerima amanah sebagai Nazir Wakaf Uang dan berjanji akan menjaga sebaik-baiknya harta wakaf uang yang dititipkan.

"Dana wakaf uang tidak boleh langsung disalurkan ke penerima manfaat. Ia harus diputar dulu pada usaha produktif dalam hal ini instrumen keuangan syariah. Nanti, hasilnya akan digunakan untuk Mauquf 'alaih yang dikelola oleh Nazir", kata Iskandar.

Di sisi lain, Bank Syariah Indonesia berkomitmen untuk menjadi bank utama dalam aktivitas wakaf di Indonesia, karena amanah UU Perbankan Syariah No.21 Tahun 2008 adalah mendorong bank syariah menjadi mitra utama Nazir selain sebagai bank komersial.

"Bank syariah itu unik, karena ada fungsi sosial yang melekat di undang-undang. BSI sangat siap menjadi rumah bersama untuk aktivitas wakaf uang umat Islam Indonesia. Sulsel merupakan provinsi ke-7 yang meluncurkan program ini. Targetnya setiap calon Wakif berdonasi Rp100rb saja, itu sudah miliaran akan terhimpun, dan dananya abadi begitu juga manfaatnya", ungkap VP Islamic Sociobusiness Solution Akhsin Muamar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan