Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Abraham Samad Apresiasi Kapolri

  • Bagikan
Mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad

Ketua KPK itu dijerat dengan pasal e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Penyidik pun menyita sejumlah barang bukti, antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat. (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan