Satgas Pasti terdiri atas 14 pihak dari otoritas, kementerian dan lembaga terkait yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Keuangan (UU P2SK).
Setelah penerbitan UU P2SK, OJK terus melakukan penguatan pengaturan ke depan sehingga layanan P2P lending semakin aman, nyaman, tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Sebelumnya, OJK meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) Periode 2023-2028 sebagai upaya pembenahan industri peer-to-peer lending agar lebih sehat dan bermartabat.
"Roadmap LPPBTI ini dibutuhkan untuk membenahi aspek tata kelola serta mendorong kontribusi industri LPBBTI bagi perekonomian khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman dalam acara Peluncuran Roadmap LPBBTI 2023-2028 di Jakarta, Jumat (10/11).
Dalam peta jalan itu, terdapat sejumlah fokus penguatan dan pengembangan LPBBTI yaitu aspek tata kelola dengan sejumlah hal yang mendasari antara lain campur tangan pemegang saham atau pihak afiliasi atau lender, dewan komisaris atau direksi yang belum menjalankan tugas sebagaimana fungsinya, rangkap jabatan pegawai dari perusahaan afiliasi sehingga tidak independen.
Selain itu, terdapat kepemilikan pinjaman dari pemegang saham dan pihak ketiga yang terafiliasi, penyelenggara mencatat aset yang tidak didukung underlying document yang memadai sehingga nilai ekuitas penyelenggara terkoreksi, serta peluang terjadinya transfer pricing. (ant)