Lanjutan Brankas Narkoba di Makassar, dari Penjualan hingga Pencucian Uang

  • Bagikan
Motor 250 CC dan mobil jenis HRV milik SND yang disita Ditresnarkoba Polda Sulsel.

Ardiansyah menambahkan, Kepolisian terutama Direktorat Narkoba Polda Sulsel berkomitmen untuk memutus bisnis para bandar narkoba dengan TPPU sehingga asetnya dapat disita dan diberikan kepada negara.

”ini merupakan bentuk komitmen dan perintah tegas pimpinan untuk mengusut sampai akarnya sehingga dengan menggunakan jeratan TPPU dan untuk memiskinkan para bandar,” Ardiansyah menuturkan.

Lebih lanjut kata dia, TPPU kasus narkotika ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dan beberapa instansi terkait, khususnya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering ini kegiatan pengolahan uang yang terorganisir, uang hasil kejahatan atau bisnis yang illegal ditempatkan ke dalam sistem keuangan penyedia jasa dan kemudian melapisi uang tersebut dengan beberapa transaksi," ucapnya.

"Seperti melakukan investasi pada bisnis legal untuk menutupi atau mengaburkan asal usul uang yang didapatkan," sambung dia.

Ditegaskan Ardiansyah, tindak pidana pencucian uang telah diatur dalam pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Polda Sulsel mengamankan enam orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di kampus negeri ternama di kota Makassar.

Para tersangka masing-masing berinisial SAH (32), S (25), MA (33), AG (34), M (36), dan RR (37).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan