FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri melakukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya ditanggapi santai pihak kepolisian.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto merespons santai perihal adanya gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh Bahuri. Baginya, praperadilan hal yang biasa dalam proses hukum.
"Ya biasa saja. Kita sebagai penyidik itu hal yang biasa," kata Karyoto di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/11).
Karyoto menjelaskan, praperadilan adalah langkah hukum yang boleh ditempuh oleh tersangka. Sehingga, Polda Metro Jaya tidak perlu mempersoalkannya.
"Memang secara undang-undang praperadilan tentang penetapan tersangka ada ruang khusus, nggak masalah," jelasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.