Debat Capres-Cawapres di Gelar di Ibu Kota, August Mellaz: Kami Bukannya Jakarta Sentris Ya

  • Bagikan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar)

KPU juga memastikan debat calon presiden dan wakil presiden tidak akan digelar seperti kuis cerdas cermat yang bersifat monoton atau tidak interaktif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), ditentukan aturan mengenai kuantitas debat capres/cawapres sebanyak lima kesempatan.

Dari kelima debat itu, kata dia, porsi untuk capres sebanyak tiga kali dan cawapres dua kesempatan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version