FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan bahwa debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan dilaksanakan di Jakarta.
Menurut anggota KPU RI, August Mellaz, keputusan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, dan pelaksanaan debat sebanyak lima kesempatan akan dilakukan secara keseluruhan di Ibu Kota.
"Kami akhirnya mengambil keputusan pelaksanaannya di Jakarta," kata August saat diwawancarai di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
August menjelaskan bahwa meskipun keamanan menjadi salah satu alasan, bukan merupakan pertimbangan utama, karena tanggung jawab terkait keamanan berada pada pihak berwenang.
"Kami bukannya Jakarta sentris, ya. Kantor KPU RI di Jakarta, jadi lokasi dan termasuk ada faktor-faktor teknis, misalnya mobilisasi massa, segala macam dipindah di satu daerah, jadi biar lebih efektif saja," ungkap August.
Tentang tanggal pelaksanaan debat, menurutnya, sudah ada, tetapi akan segera diumumkan setelah KPU bertemu dengan perwakilan atau tim dari peserta Pilpres 2024.
KPU menegaskan bahwa debat capres dan cawapres tidak akan menjadi seperti kuis cerdas cermat yang monoton atau tidak interaktif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), aturan telah ditetapkan mengenai kuantitas debat capres/cawapres sebanyak lima kesempatan.
Dari kelima debat tersebut, porsi untuk capres akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dan untuk cawapres sebanyak dua kali.
Pada hari Senin, 13 November 2023, KPU RI menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.