“Apabila dinilai memenuhi dan termasuk dalam kriteria Permen ESDM No.18 Tahun 2019, kompensasi yang sekiranya akan diperoleh pelanggan adalah berdasarkan aturan tersebut,” jelasnya.
Adapun perhitungan kompensasi tiap pelanggan berbeda-beda. Tergantung pelanggannya.
Sistemnya pun berbeda. Antara pelanggan yang menggunakan prabayar atau voucer dengan pascabayar.
“Apabila pelanggan memenuhi kriteria aturan tersebut, maka nantinya pelanggan kWh pascabayar akan memperoleh potongan tagihan pada pembayaran listrik di bulan berikutnya,” terangnya.
“Sementara pelanggan prabayar, saat membeli token akan memperoleh potongan,” tambahnya.
Saat ini, ia mengaku pihaknya sudah melakukan tahapan pemberian kompensasi. Sebelum diterapkan pada bulan Desember. (Muhsin/fajar)