KPU Makassar Tegaskan Gugatan Delapan PPK Ditolak PTUN

  • Bagikan
Komisioner KPU Makassar Endang Sari (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Anggota KPU Makassar, Endang Sari, menegaskan bahwa gugatan delapan orang mantan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Tamalate, melalui penasihat hukumnya, akhirnya ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Sulawesi Selatan.

"Hasil putusan PTUN terkait gugatan kepada kami dari KPU Makassar mengenai pemberhentian delapan orang PPS Tamalate, adalah menolak gugatan para penggugat seluruhnya," kata Endang Sari di Makassar, Rabu.

Dengan putusan tersebut, Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Makassar Iini menyatakan bahwa para penggugat tidak lagi bersyarat menjadi penyelenggara.

Berdasarkan informasi dari laman ptun-makassar.go.id e-court dengan register putusan nomor 65/G/2023/PTUN.MKS, amar putusan menyatakan pertama, menolak gugatan para penggugat seluruhnya.

Kedua, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp273 ribu. Putusan dikeluarkan pada 29 November 2023.

Sebelumnya, penasihat hukum penggugat, Tri Sasro Amir, mengajukan gugatan ke PTUN Makassar perihal dugaan pelanggaran prosedur pemecatan delapan orang Ketua PPS Kecamatan Tamalate oleh Ketua dan Anggota KPU Makassar berdasarkan putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penasihat hukum bahkan mengajukan surat nota keberatan ke KPU Makassar berkaitan dengan pemecatan kliennya yang dinilai cacat prosedur, termasuk melaporkan hal tersebut ke DKPP sebagai langkah setelah putusan DKPP keluar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan